Kedudukan Mahasiswa
Idealisme adalah suatu kebenaran yang diyakini murni dari pribadi seseorang dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal yang dapat menggeser makna kebenaran tersebut. Berdasarkan berbagai potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa, tidak sepantasnya bilah mahasiswa hanya mementingkan kebutuhan dirinya sendiri tanpa memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negaranya.
Mamahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan perihal peran, fungsi, dan posisi mahasiswa untuk menentukan arah perjuangan dan kontribusi mahasiswa tersebut. Yaitu Agent Of Change(Generasi Perubahan),Social Control (Generasi Pengontrol), Iron Stock (Generasi Penerus), Moral Force (Gerakan Moral).
Sosok mahasiswa mendapat perhatian khusus, mengingat pembangunan nasional bangsa Indonesia memberi konotasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Mahasiswa adalah harapan bangsa, dan di pundak merekalah masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Maka mahasiswa sering "diagungkan" dan sekaligus diharapkan oleh orang tua dan calon mertua. Seolah-olah mahasiswa adalah sekelompok masyarakat elite, yang asing bagi masyarakat. Dengan demikian posisi menjadi mahasiswa patut di pertanyakan ?
Di tengah-tengah pemerintah mencanangkan tahun pemuda, muncul pertanyaan: mahasiswa obyek atau subyek? Kalau mahasiswa obyek pembangunan, maka perubahan masyarakat (positif) tidak akan terjadi, karena daya kritis, rasional, kreatif, inovatif, dan idealis seolah ditiadakan mahasiswa sebagai obyek berarti hanya membicarakan mahasiswa, tanpa dialog dan mengikutserta mereka dalam pengambilan keputusan.
Sebaliknya, menjadikan mahasiswa sebagai subyek pembangunan berarti menerima dan menghargai mereka sebagai aset negara dan sumbangsih mahasiswa berharga untuk pembangunan dan sosial. Pilihan menjadikan "mahasiswa subyek" pembangunan dan perubahan sosial, agaknya mustahil kalau mensitir gagasan Drs. M. Achmad Icksan dan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebaliknya, menjadikan mahasiswa sebagai subyek pembangunan berarti menerima dan menghargai mereka sebagai aset negara dan sumbangsih mahasiswa berharga untuk pembangunan dan sosial. Pilihan menjadikan "mahasiswa subyek" pembangunan dan perubahan sosial, agaknya mustahil kalau mensitir gagasan Drs. M. Achmad Icksan dan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Bila pilihan nomor satu, di mana mahasiswa hanya sebagai 'obyek' pembangunan dan perubahan sosial, maka mahasiswa akan bergerak di luar rel karena aspirasi dan idealisme mereka belum terwadahi. Gerakan-gerakan mahasiswa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan dampak dari belum terwadahinya aspirasi dan idealisme mahasiswa. Hal ini didukung dengan sistem pendidikan yang seolah "terlepas" dari sistem kemasyarakatan. Ini merupakan dampak dari kebijakan yang diterapkan pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan kemasyarakatan.
Resi” mahasiswa yang reaktif ala Soe Hok Gie sudah berlalu klimaksya pada tahun 1998 yang menggulingkan rezim soeharto. Dan sekarang mahasiswa seolah di indoktrinasi dengan 'paket-paket' tertentu, dan mahasiswa tidak boleh tawar-menawar dengan 'paket-paket' tersebut. Tentunya kita maklum bahwa demi menjaga stabilitas nasional, maka unsur-unsur yang rawan perlu di rekayasa sedemikian rupa, sehingga negara tidak mengalami suasana khaos. Memang masyarakat kita pada umumnya belum siap berbeda pendapat dan menghadapi perubahan-perubahan yang drastis. Selain itu, sejarah telah mengukir momen-momen yang membahayakan sendi-sendi kesatuan bangsa dan itu sebabnya kesatuan bangsa perlu terus-menerus dijaga. Stabilitas nasional, Pancasila dan UUD 1945 perlu lestarikan, maka hendaknya mahasiswa dalam melakukan kegiatan tidak keluar dari hal tersebut.
Mahasiswa hendaknya mengetahui dalam berkiprah dan apresiasi terhadap bangsa dan masyarakatnya. Di tengah tengah bangsa dan perubahan sosial, mahasiswa dengan nalar yang kritis dan kreatif, ditantang untuk memberi jawaban. Dengan kekuatan mahasiswa sendiri, mustahil pekerjaan 'raksasa' ini akan tuntas. Benar, mahasiswa adalah agen pembaharu dan potensi, seperti hal diatas yang suda di jelaskan.
Mahasiswa hendaknya mengetahui dalam berkiprah dan apresiasi terhadap bangsa dan masyarakatnya. Di tengah tengah bangsa dan perubahan sosial, mahasiswa dengan nalar yang kritis dan kreatif, ditantang untuk memberi jawaban. Dengan kekuatan mahasiswa sendiri, mustahil pekerjaan 'raksasa' ini akan tuntas. Benar, mahasiswa adalah agen pembaharu dan potensi, seperti hal diatas yang suda di jelaskan.
Agen perubahan yang siap "meledakkan" hambatan apapun. Namun sejarah juga mencatat bahwa mereka sering di rekayasa untuk kepentingan tertentu. Pendidikan tidak menjamin mereka bisa mengatasi semua pergumulan dan perubahan sosial, tanpa peran aktif mahasiswa untuk mencari dan memecahkan masalah. Pendidikan yang bertendensi menjadikan mahasiswa membelok, seolah kreatifitas dan kekritisan dipasung. Pendidikan juga yang seolah menjadikan bertumpuknya sarjana-sarjana yang menganggur. Pendidikan tidak menjanjikan perubahan sosial, paling hanya sebatas KKN, dengan pembangunan fisik dan non fisik di desa.
Menteri P&K D.r Daed Yoesoef sudah mengemukan gagasannya tentang Normalisasi Kehidupan Kampus dan tentang Penataan Kembali Kehidupan Kampus di Indonesia kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan menunjang pembentukan tujuan mencapai masyarakat bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila/UUD’45.
Ini adalah merupakan suatu perkembangan yang sehat sebagai titik tolak usaha pembentukan sistim pendidikan perguruan tinggi melalui proses demokrasi Pancasila. Dalam hubungan inilah dalam diskusi ini akan dibahas tentang pendidikan, kedudukan mahasiswa di dalam masyarakat dan Undang-undang Perguruan Tinggi dengan memperhatikan penyempurnaan undang-undang perguruan tinggi yang perlu dipikirkan sehubungan dengan telah perkembangan yang baru.
Menteri P&K D.r Daed Yoesoef sudah mengemukan gagasannya tentang Normalisasi Kehidupan Kampus dan tentang Penataan Kembali Kehidupan Kampus di Indonesia kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan menunjang pembentukan tujuan mencapai masyarakat bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila/UUD’45.
Ini adalah merupakan suatu perkembangan yang sehat sebagai titik tolak usaha pembentukan sistim pendidikan perguruan tinggi melalui proses demokrasi Pancasila. Dalam hubungan inilah dalam diskusi ini akan dibahas tentang pendidikan, kedudukan mahasiswa di dalam masyarakat dan Undang-undang Perguruan Tinggi dengan memperhatikan penyempurnaan undang-undang perguruan tinggi yang perlu dipikirkan sehubungan dengan telah perkembangan yang baru.
Yogyakarta 03/02/18

Komentar
Posting Komentar